-->

Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Jika Tidak Terdaftar HP Mu Akan di Blokir

Situs untuk mengecek IMEI smartphone milik Kementerian Perindustrian atau Kemenperin sempat tidak bisa diakses awal Juli lalu. Namun pada hari Rabu (7/8/2019), situs untuk cek IMEI smartphone sudah bisa diakses kembali.

Sebelumnya, situs cek IMEI milik Kemenperin dengan URL https://kemenperin.go.id/imei saat diakses akan menampilkan pengumuman yakni "Agar kami dapat memberi pelayanan yang terbaik untuk Anda, saat ini kami sedang menyiapkan laman khusus untuk keperluan pengecekan status IMEI".

Belum Bisa Cek IMEI Ponsel di Situs Kemenperin? Jangan Khawatir
Kini pengguna yang ingin mengakses situs tersebut akan di-redirect ke URL baru, yakni https://imei.kemenperin.go.id/.

Tampilan situsnya pun kini lebih menarik dengan nuansa biru dibanding sebelumnya dengan warna putih-hijau.

Website Kemenperin untuk mengecek IMEI HP

Kemenperin menegaskan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias smartphone black market atau BM di Indonesia melalui pelacakan nomor IMEI.

Tapi sebenarnya apa sih IMEI itu?

Dikutip dari Jalantikus.com, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail MT, menjelaskan bahwa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas khusus dari asosiasi GSM (GSMA) untuk setiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP. Nomor IMEI umumnya terdiri dari 15 hingga 16 digit angka dan bersifat unik, artinya tidak akan sama dengan pengguna ponsel lainnya.

Nantinya HP yang nomor IMEI nya tidak terdaftar di Kemenperin, tidak akan bisa mengakses layanan komunikasi dari HP tersebut, karena operator seluler akan langsung memblokir kartu kamu.

Selain sebagai identitas HP, cek IMEI ternyata penting pula dilakukan untuk mengetahui garansi dan melacak HP hilang. Selain itu jika HP kamu di curi kamu bisa segera menghubungi pihak provider kartu SIM untuk memblokir HP kamu melalui nomor IMEI.

Kenapa pemerintah ingin sekali memblokir HP ilegal?

Sebenarnya kebijakan validasi IMEI ini bakal dimulai pada tanggal 17 Agustus 2019. Menurut Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, keputusan ini dibuat dengan bekerja sama dengan Kementerian  Komunikasi dan Informatika atau Kominfo sebagai regulatornya.

"Elektronik ini devisanya negatif, tidak ada bea masuknya", kata Airlangga. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya ingin agar ponsel di Indonesia mengalami pengurangan angka impor.

"Toh, penggunaan HP ini adalah konsumsi pribadi dan bakal tercatat dalam transaksi perdagangan. Dengan demikian, kita sebagai konsumen, tak perlu khawatir bakal terkena masalah pemblokiran selama kita hanya membeli sebuah ponsel untuk penggunaan pribadi. Kalau satu kontainer itu beda, itu sudah tidak wajar. Maka perlu pemeriksaan atas hal itu", sambung Airlangga.

Lantas bagaimana cara mengecek IMEI smartphone, apakah smartphone yang saya pakai ini terdaftar (resmi) atau tidak?

Jadi penasaran kan bagaimana caranya? Yuk kalian baca artikel ini sampai habis ya...

Cara Mengetahui IMEI HP Android Untuk Semua Merek

Kalau kamu menggunakan smartphone Android, kamu bisa melakukan cek IMEI melalui kode dial USSD yang terdapat pada aplikasi telepon kamu. Langkahnya pun hampir sama seperti saat kamu mengecek pulsa atau kuota internet.

Yakni kamu tinggal buka aplikasi Telepon, lalu ketikan *#06# dan secara otomatis akan langsung muncul pop up nomor IMEI HP tersebut.

Cara Mengetahui Nomor IMEI HP Android

Jika HP kamu mendukung dual SIM maka akan ada dua nomor IMEI yang muncul, namun jika HP kamu mendukung satu SIM maka hanya akan ada satu nomor IMEI yang muncul. Silahkan kalian catat nomor IMEI ini.

Cara Mengetahui IMEI iPhone & iPad

Khusus untuk perangkat berbasis iOS seperti iPhone, iPad, dan iPod, kamu dapat mengetahui nomor IMEI nya dengan cara sebagai berikut :

1. Buka Pengaturan (Settings) lalu pilih opsi Umum (General).

Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone dan iPad

2. Lalu pilih opsi Mengenai (About).

Cara Mengetahui Nomor IMEI iPhone dan iPad

3. Lalu kalian gulir ke bawah untuk menemukan nomor IMEI HP kalian. Jika sudah ketemu silahkan kalian catat nomor IMEI nya atau kalian bisa menekan terus nomor IMEI nya untuk menyalin.

Cara Cek Imei iPhone dan iPad

Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin

Untuk mengecek apakah IMEI HP Saya ini terdaftar atau tidak, kamu bisa mengunjungi halaman ini https://imei.kemenperin.go.id/ lalu masukkan nomor IMEI nya pada kolom yang sudah di sediakan. Jika sudah, kamu tinggal menekan tombol Search yang ada di bawahnya.


Kalau HP kamu resmi dan terdaftar maka akan muncul pesan seperti ini "IMEI terdaftar di database Kemenperin".


Sementara kalau HP kamu BM alias ilegal maka akan muncul pesan seperti ini "IMEI tidak terdaftar di database Kemenperin" dan kemungkinan besar akan terkena blokir.


Mungkin kalian banyak yang bertanya "Apakah pemblokiran ini benar-benar akan dilakukan oleh pemerintah?".

Pemerintah saat ini masih menggodok regulasi pemblokiran smartphone black market. Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Meski peraturannya baru akan ditandatangani pada 17 Agustus 2019, Dirjen SDPPI Ismail memprediksi bahwa butuh waktu enam bulan setelah kebijakan diteken untuk kemudian di implementasikan.

Artinya jika penandatanganan kebijakan sesuai dengan jadwal, yakni 17 Agustus, pemblokiran ponsel black market akan dimulai pada 17 Februari 2020.

Kendati demikian tidak menutup kemungkinan bahwa pemblokiran bisa dimulai dalam waktu yang lebih cepat.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiatara mengatakan bahwa enam bulan yang diperkirakan Kominfo adalah waktu yang paling lambat.

Alangkah baiknya ketika kita membeli HP secara online ataupun offline, untuk selalu melakukan pengecekan IMEI seperti ini. Supaya apa? supaya kita bisa mengetahui apakah hp yang kita beli ini, termasuk produk resmi atau tidak.

Okey, sampai di sini dulu, semoga bermanfaat dan terimakasih.

0 Response to "Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin: Jika Tidak Terdaftar HP Mu Akan di Blokir"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel